Wednesday 20 October 2010

Sistem Perpajakan Self Assessment di Indonesia: Perspektif Politik Informasi

Abstrak dari makalah dalam Prosiding "1st Academic Conference on Accounting, Business, and Public Sector 2010" (ISSN: 2087-2984) yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Pendidikan Kedinasan Kementerian Keuangan (IKANAS) di Kampus STAN, Jurangmangu, Bintaro.

Abstrak

Sistem pemungutan pajak di Indonesia saat ini adalah self assessment. Sistem ini mengharuskan Wajib Pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar dan melaporkan sendiri pajak yang terutang. Di sisi lain, aparat pajak bertugas untuk melaksanakan fungsi pembinaan, pelayanan, dan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak. Dalam pelaksanaannya, sistem ini tetap memberikan kesempatan kepada aparat pajak untuk melaksanakan penelitian ataupun pemeriksaan pajak. Tindakan tersebut bertujuan untuk menghimpun dan mengolah berbagai informasi sehingga aparat pajak dapat meyakini bahwa memang jumlah pajak yang sudah dihitung dan dibayar oleh Wajib Pajak itu telah sesuai dengan ketentuan perpajakan baik secara formal ataupun material.

Untuk dapat melaksanakan mekanisme pengawasan tersebut, aparat pajak memerlukan dukungan ketersediaan informasi. Merujuk ketentuan perpajakan yang berlaku, informasi merupakan salah satu bentuk bukti baik dari sisi Wajib Pajak ataupun aparat pajak untuk mendukung bahwa pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak telah sesuai atau belum dengan ketentuan perpajakan. Dalam kaitan ini, ketentuan pajak yang ada telah memberikan wewenang kepada aparat pajak untuk mendapatkan informasi dari pihak ketiga ataupun menghimpun sendiri informasi yang diperlukannya untuk melakukan fungsi pengawasan pemenuhan kewajiban perpajakan para Wajib Pajak.

Makalah ini bertujuan menelaah berbagai hal yang terkait dengan bagaimana mekanisme penyediaan informasi untuk melaksanakan fungsi pengawasan dalam sistem pemungutan pajak self assessment. Penelitian ini merupakan kajian terhadap berbagai data sekunder yang tersedia baik berupa artikel, peraturan perundangan ataupun dokumen lainnya yang terkait dengan penyediaan informasi yang berhubungan dengan fungsi pengawasan dalam pelaksanaan sistem self assessment. Selanjutnya, penulis akan menganalisis berbagai data tersebut dengan menggunakan perspektif politik informasi. Kajian dengan menggunakan perspektif politik informasi ini merupakan upaya penulis untuk menambah perangkat analisis yang digunakan untuk mengelaborasi berbagai kebijakan perpajakan yang ada sehingga pada gilirannya juga diharapkan dapat melengkapi sudut pandang pengambil kebijakan atau akademisi dalam membuat ataupun mengkritisi suatu kebijakan.

Hasil kajian ini menunjukkan bahwa telah terdapat berbagai upaya terus-menerus dari Direktorat Jenderal Pajak untuk mengukuhkan suatu mekanisme penyediaan informasi mendukung fungsi pengawasan dalam sistem self assessment. Namun nampaknya tidak semua upaya itu memberikan hasil sesuai dengan yang diinginkan. Terdapat beberapa upaya –berupa pembuatan beberapa kebijakan tentang mekanisme penyediaan informasi– belum dapat mengalirkan informasi sebagaimana yang diatur dalam kebijakan tersebut.