Tujuan Pembelajaran
- Sesi ke-8 s.d. ke-15 mata kuliah Hukum Pajak ini lebih menekankan pada hukum pajak positif yang saat ini berlaku di Indonesia dengan menekankan aspek-aspek praktis yang berkaitan dengan profesi notaris/PPAT
- Para peserta diharapkan mampu menjelaskan berbagai pengertian dasar, terminologi dan prosedur dalam perpajakan yang berlaku di Indonesia
- Para peserta diharapkan mampu menjelaskan berbagai pengertian dan menghitung/melaporkan Pajak Penghasilan (PPh) yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Para peserta diharapkan mampu menjelaskan berbagai pengertian dan menghitung/melaporkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Para peserta diharapkan mampu menjelaskan berbagai pengertian dan menghitung/melaporkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Para peserta diharapkan mampu menjelaskan berbagai pengertian dan menghitung/melaporkan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang terutang sesuai dengan ketentuan yang berlaku