Abstrak dari makalah dalam Prosiding Konferensi Nasional Sistem Informasi (KNSI) 2010 yang diselenggarakan oleh kerja sama ITB dengan STMIK IDP Palembang, di Palembang.
Audit merupakan bagian dari pengawasan intern pemerintah. Audit adalah proses evaluasi bukti untuk menyatakan tingkat kesesuaian antara suatu pernyataan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Untuk menyatakan tingkat kesesuaian itu, auditor membutuhkan pengumpulan dan pengujian bukti audit. Bukti audit dapat berupa bukti fisik, bukti dokumen, bukti kesaksian, dan bukti analis. Meningkatnya penggunaan teknologi informasi/komputer dalam instansi pemerintah telah membuat perubahan bentuk bukti audit. Jika bukti audit sebagai hasil proses komputer tidak dapat dilihat maka tidaklah praktis bagi auditor untuk melakukan pengujian secara manual, sehingga auditor harus mempertimbangkan penggunaan Teknik Audit Berbantuan Komputer (TABK). TABK adalah setiap penggunaan teknologi informasi sebagai alat bantu dalam kegiatan audit. TABK memungkinkan auditor melakukan berbagai tindakan pengujian dalam audit intern pemerintah secara lebih efektif dan efisien. Standar Audit Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (SA-APIP) belum secara lengkap dan rinci memberikan panduan penggunaan TABK dalam kegiatan audit intern pemerintah.
Sunday, 11 April 2010
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment